Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa โ Permendagri No. 110 Tahun 2016.
๐
Membahas & Menyepakati Perdes
Bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
๐ฃ
Menyalurkan Aspirasi
Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
๐
Pengawasan
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.