Lembaga Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa โ€” Permendagri No. 110 Tahun 2016.

๐Ÿ“œ
Membahas & Menyepakati Perdes
Bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
๐Ÿ“ฃ
Menyalurkan Aspirasi
Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
๐Ÿ”
Pengawasan
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Anggota BPD

Data anggota belum tersedia.